TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat kembali akan mengucapkan sumpah jabatan sebagai Hakim Konstitusi di Istana Negara.
"Pak Ketua akan mengucapkan sumpah sebagai Hakim Konstitusi masa jabatan 2018 hingga 2023," kata juru bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa, 27 Maret 208.
Baca: Diadukan PBHI, Ketua MK Arief Hidayat Siap Jelaskan ke Dewan Etik
Menurut Fajar, pengucapan sumpah jabatan rencananya dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB.
Posisi Arief sebagai Hakim Konstitusi sempat menuai polemik. Pasalnya, Dewan Etik MK menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran lisan karena terbukti menemui politikus dan anggota DPR pada November 2017 di suatu hotel tanpa adanya undangan resmi sebagai Ketua MK.
Dewan Etik MK juga pernah menjatuhkan sanksi kepada Arief atas dugaan pelanggaran etik karena mengirim katebelece ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Widyo Pramono untuk membina salah seorang kerabatnya yang menjadi jaksa di Trenggalek.
Atas dua sanksi tersebut sejumlah pihak seperti 76 guru besar di seluruh Indonesia dan 300 civitas akademika Yogyakarta sempat mengirim surat kepada Arief, yang meminta kesediaan dan kerelaan Arief untuk mundur dari jabatannya sebagai hakim konstitusi.
Surat-surat tersebut dikatakan Direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusia (Pusham) Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Eko Riyadi, tidak untuk menyudutkan Arief, tetapi lebih berupa pesan moral dan pesan bahwa ada etika yang harus dijunjung dan dipegang oleh Arief.
Arief Hidayat juga dilaporkan seorang pegawai Mahkamah Konstitusi bernama Abdul Ghoffar ke Dewan Etik. Ghoffar melaporkan Arief ke Dewan Etik setelah Arief menyatakan sejumlah tudingan di sebuah media online kepada dirinya. Tudingan tersebut terlontar setelah tulisan opini Ghoffar dimuat harian Kompas pada 25 Januari 2018 berjudul “Ketua Tanpa Marwah”.